
Saat itu R-D berpura-pura akan membeli sebuah kalung emas yang ditaksir bernilai 5 juta rupiah,dengan alasan bertannya harga dan melihat emasnnya,penjual tokopun memberikan emasnya kepada pelaku R-D 19 th, alamat jl Rajawali sakti Kec.Tampan ,tak lama berselang pemilik Joni Arnofa, 32 th, swasta, Jl. Putri tujuh Perum Putri Indah Blok F 14. Kel. Sdm Barat Kec. Tampan Pekanbaru sibuk melayani pembeli yang lain R-D pun langsung melarikan Perhiasan emas tersebut,Tahu emasnya di bawa kabur Joni Arnofa penjual emaspun langsung mengejar pelaku dan sambil meneriaki Maling,tidak begitu lama pelakupun berhasil di tangkap oleh pemilik dan masyarakat yang sedang berbelanja,melihat pelaku tertangkap pemilik dan Massa di pasar tersebutpun langsung menghajar dan menghakimi pelaku.
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 5 emas atau di uangkan Rp.5 jt rupiah,dan selanjutnya tetsangka diamankan oleh unit patroli Polsek Bukit Raya yg sedang melakukan patroli disekitar Pasar Pagi, saat ini tersangka dan BB diamankan di mako guna proses penyidikan lebih lanjut. (Liputan Pandi)