![]() |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, aliran uang suap dari proyek milik Lippo Group itu diduga digunakan untuk berwisata ke luar negeri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga.
"Kami menemukan beberapa data, informasi dan bukti baru terkait pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana. Di Pemprov Jabar, ada pejabat di sana (menerima) ataupun dugaan pembayaran sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga ke luar negeri. Itu juga sedang didalami KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Menurut Febri, anggota DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan untuk merevisi peraturan daerah (perda) terkait tata ruang. Berdasarkan penyidikan, Pemprov Jabar diketahui hanya merekomendasikan 84,6 hektare untuk pembangunan proyek Meikarta. Namun, Lippo Cikarang merencanakan pembangunan seluas 438 hektare.
Proyek Meikarta itu dibagi menjadi tiga tahap pembangunan. Tahap I dengan luas lahan 143 hektare, tahap II seluas 193,5 hektare, dan tahap III mencapai 101,5 hektare.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut dan kebutuhan menyidikan, KPK memeriksa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima.
Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Dalam persidangan Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 miliar dan 270.000 dolar Singapura. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Uang-uang yang diberikan kepada Pemkab Bekasi didiga supaya Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Sebagai penerima, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : iNews.id