![]() |
Foto : Ilustrasi Pembunuhan |
Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat tersangka mendatangi Hotnida Hasibuan (40) (ibu kandung Tersangka) yang sedang menjemur pakaian tepatnya di Dusun Muara Tubuk, Desa Papaso, Kecamatan Batang Lubu Sultam, kabupaten Palas, Sabtu (29/12-2018) lalu, sekitar Pukul 11.00 WIB.
Saat itu MRP (tersangka) mendatangi ibunya yang sedang menjemur pakaian dan meminta uang untuk membeli bensin. Karena permintaannya tidak dituruti Korban, MRP emosi dan mengambil parang. Tanpa berpikir panjang pelaku langsung mengayunkan parang itu kearah belakang pada bagian kepala dan leher korban.
Demikian dikatakan Kapolres Tapnauli Selatan (Tapsel) AKBP, Irwa Zaini Adib, S.Ik MH, didampingi Wakapolres Tapsel Kompol Jumanto SH dan Kasatreskrim AKP A. Alexander, SH MH, saat menggelar Press Realease di Halaman Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/1/2019).
Lebih lanjut disampaikn Kapolres, saat korban menaman sakit akibat bacokan, spontan saja ia jongkok sembari memegang luka di lehernya. Dan ketika korban masih menderita sakit dan bersimbah dara, tersangka kembali membacok korban kebagian leher hingga kena ke bagian jari hingga jari jari tangan korban sampai putus dan akhirnya korban pun tersungkur ke tanah.
Usai malakukan aksinya, MRP masih tetap diselimuti rasa emosi hingga tega mengatai ibu kandungnya sendiri dengan kata, " Mate maho copat, naho sajo doma manyiksa au" (bahasa daerah -Red) yang artinya matilah kamu cepat, karena kamu saja yang menyiksa saya.
Usai melampiaskan amarahnya, pelaku sempat menyeret dan melempar korban ke dalam parit di pinggir sungai, kemudian pelaku melarikan diri,"ujar Kapolres AKBP Irwa.
Sementara pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni, Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana Subs. Pasal 338 KUHPidana; atau Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum 20 tahun," pungkas Kapolres.
(DP.003)