Positif Pakai Daging Babi, Pedagang Sate Padang Ditangkap

/ Rabu, 30 Januari 2019 / 10.36 WIB
Petugas Satpol PP saat mengamankan gerobak pedagang sate Padang yang menjual produknya dengan olahan daging babi. (Foto: iNews/Budi Sunandar)
SUARAaktual.co | Padang - Pedagang sate di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menjual produk makanannya menggunakan olahan daging babi. Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan, Balai Pom dan Satpol PP Kota Padang mengamankannya beserta barang bukti ratusan tusuk sate, Selasa (29/1/2019) malam.

Dilansir dari iNews, penggeledahan dan pengangkapan itu dilakukan terhadap pedagang sate dengan merek KMS di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Petugas gabungan yang datang menemukan ratusan tusuk satu dalam selokan air tak jauh dari dapur tempat pelaku berdagang. Diduga, mereka berupaya untuk menghilangkan barang bukti.

Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinkes Kota Padang Novita Dina mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat penjual sate tersebut menggunakan olahan daging babi untuk produk makanannya.

Laporan itu direspons sejak Oktober 2018 dengan melakukan serangkaian pengujian sampel yang hasilnya keluar 21 Januari 2019. Kemudian dilakukan kembali cek sampel terakhir dengan membeli produk sate Padang pada Jumat (25/1/2019) dengan hasil yang sama.

"Hasil pengujian sampel positif menggunakan B2 (daging babi)," ujar Novita di lokasi penangkapan, Selasa (29/1/2019) malam.

Dia mengakui prosesnya pembuktiannya memakan waktu cukup lama karena harus mengajukan surat dan merujuk. Hal ini menyangkut nama baik seseorang sehingga harus sesuai aturan.

Kami menyurat Balai POM Padang untuk pengujian sampel. Namun karena tak ada alat dirujuk ke BPOM Aceh. Jadi memang ada prosesnya sehingga cukup lama," katanya.

Kepala Dinas Perdaganganb Kota Padang Enrizal membenarkan hasil uji sampel daging yang digunakan pada sate itu merupakan daging babi. "Hasil tesnya benar itu daging babi. Tindakan ini baru kami lakukan karena harus sesuai SOP. Saat akan kami amankan, mereka melempar daging itu ke dalam got," ucapnya.


Pedagang sate tersebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Konsumen yang dapat dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp4 miliar. Petugas kemudian menyita gerobak sate Padang dan mengamankan para penjualnya. Mereka dibawa ke Kantor Dinas Perdagangan Japan Khatib Sulaiman Padang dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.


Tegur kami jika termuat berita tidak sesuai fakta.
Kami menerima artikel, opini, dan informasi lainnya, Sertakan data diri Anda 
Info iklan: Email- iklan.suaraaktual@gmail.com




sumber : iNews.id

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p