IHW: Sertifikasi Halal Tetap di LPPOM MUI

/ Selasa, 08 Januari 2019 / 07.52 WIB

SUARAaktual.co | Jakarta - Sejak tahun 2015 bantuan pemerintah untuk MUI dihentikan, dan kewenangan labelisasi serta sertifikasi halal dialihkan ke BPJH Kementerian Agama. Hal ini sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.

Namun akhirnya di awal tahun 2019 ini keterangan BPJPH dapat melegakan masyarakat dan pelaku usaha. Pasalnya, Indonesia Halal Watch (IHW) mendapat kiriman surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Surat tersebut merupakan surat balasan atas Surat IHW setahun lalu bertanggal 20 Desember 2017 dan 18 Januari 2018.

"Alhamdulillah Surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH" kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah.

"Jawaban BPJPH atas Surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu, karena bukan saja penting, substansial juga, dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha domestik dan asing. Terima kasih BPJPH dan Prof Sukoso (Ketua BPJPH), jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak," ujar Ikhsan.

Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat pelaku usaha dalam dan luar negeri yang ditujukan ke IHW diteruskan ke BPJPH karena karena BPPOM MUI tak lagi berwenang melakukan penelitian dan penerbitan label serta sertifikasi halal pasca disunat secara politis dana dan kewenangannya sejak 2015.

Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada IHW meliputi:

1. Apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH?

2. Bagaimana pelaku usaha yg telah memiliki sertifikasi halal dan kemana harus memperpanjang sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya?

3. Berapa tarif resmi untuk biaya sertifikasi halal?

4. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Badan Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini telah memperoleh pengakuan (recognize) dari Majelis Ulama Indonesia, atau saling pengakuan. Pertanyaan berkisar, apakah kami harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH?

Balasan Surat BPJPH kepada IHW, pada intinya sebagai berikut:

1. BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka MUI tetap menjalankan kewenanganya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkan UU JPH.

Menjawab pertanyaan ke 3 mengenai besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal, karena sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementrian Keuangan.

Berkaitan dengan pertanyaan yg diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri, BPJPH memberikan jawaban, bahwa pada dasarnya BPJPH berwenang mengadakan kerjasama dgn Lembaga Halal Luar Negeri sesuai pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48. Akan tetapi kerjasama saling pengakuan atau Mengakui (recognize) Lembaga Halal Negara Luar Negeri atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal.

Selama ini 43 Lembaga Sertifikasi Luar Negri mengakui MUI dan telah saling memberikan pengakuan atau recognize. Pengakuan tersebut berstandar halal LPPOM MUI yang berbasis Fatwa MUI.
(lugas)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p