Ahok Hari ini Bebas Dari Rutan Mako Brimob

/ Kamis, 24 Januari 2019 / 10.53 WIB
SUARAaktual.co | Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan bebas sesuai dengan tuntutan yang dijalani terkait kasus penodaan agama , bertepatan hari ini Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019. 

Kasus yang menjeratnya dikarenakan Pada saat itu ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Namun lidah Ahok salah ucap saat tengah berpidato dengan mengatakan ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51.

Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik di abdate dimedia sosial hingga viral ini kemudian diperdebatkan dipermukaan umum terutama bagai muslim

Sehingga hukumanku dijatuhkan oleh majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian selama 2 tahun penjara dimako brimob pada saat itu.#Susanto

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p