![]() |
foto ilustrasi |
Kapolres Banyuasin AKBP Yhudi Surya Markus Pinem S.Ik melalui PLH Kapolsek Betung IPDA. Indra Widodo, SH menjelaskan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor berdasarkan LP / B- 16 / VI / 2018 / SUMSEL / BA / SEK BTG, TGL 03 juni 2018. TKP di dalam areal kebun milik korban yang berada di Desa Sedang Kecamatan Suak tapeh, Kabupaten Banyuasin.
"Korban MATDAHAN Bin MATANI, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah ), dan berdasarkan keterangan saksi, (RH) kita amankan." Jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku ini lanjutnya, merusak kunci stank sepeda motor milik korban yang pada saat itu dalam keadaan terparkir di dalam areal kebun korban, kemudian sepeda motor tersebut di jual oleh pelaku A (DPO) dan H (DPO) ke daerah sumber Banyuasin, Minggu (3/6/2018) sekira jam 01.00 wib, di Desa Sedang.
"Kronologi penangkapan, Sabtu (8/12/2018) pukul 02.00 wib pelaku Pencurian RH di tangkap oleh anggota Polsek Betung di Dusun Penuduhan Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Banyuasin, penangkapan langsung saya pimpin dan gabungan Unit Reskrim polsek tungkal ilir Ipda Marzuki SH berserta jajaran anggota Reskrim Polsek Betung." Ungkapnya.
Kini barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor milik korban NOPOL BG 2752 JI. 1 buah kunci kontak sepeda motor merek Yamaha diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Ahmad)