KPK Periksa 3 Pejabat di 3 Perusahaan Migas, Terkait Kasus PLTU Riau-1

/ Selasa, 18 Desember 2018 / 13.56 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di tiga perusahaan migas terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1
SUARAaktual.co | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Ketiganya adalah Direktur Utama PT. Smelting sekaligus Senior Executive Vice President and Director Prihadi Santoso, Presiden Direktur PT. Isargas Iswan Ibrahim dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham) terkait PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (18/12/2018).




Ketiga perusahaan itu disebut dalam surat dakwaan milik mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih. Dalam surat dakwaan itu Eni diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura. KPK menduga uang gratifikasi tersebut digunakan Eni untuk keperluan Pilkada Suaminya.

Suami Eni, M. Al Khadziq mengikuti Pilkada sebagai calon bupati Temanggung periode 2018 sampai 2023. Al Khadziq dalam Pilkada berpasangan dengan calon wakil bupati Heri Wibowo yang diusung dari Partai Golkar. Pada 2017 Idrus Marham merupakan Plt. Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto.

Jaksa menjelaskan, uang gratifikasi itu diberikan empat orang dari perusahan swasta yang bergerak di bidang migas. Mereka adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso memberikan Rp250 juta, Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sebesar Rp100 juta dan 40.000 dolar Singapura, dan Presdir PT. Isargas, Iswan Ibrahim memberikan Rp250 juta.

Sedangkan, pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan memberikan dana yang paling besar yaitu sebesar Rp5 miliar. Pemberian uang tersebut diberikan atas jasa Eni telah membantu keempat perusahaan itu untuk memfasilitasi kepentingan mereka, seperti mendapatkan izin impor. Pemberian total uang gratifikasi dilakuakn secara bertahap melalui transaksi perbankan dan melalui perantara pihak ketiga.

Idrus diduga mengarahkan Eni untuk meminta uang sejumlah 2,500,000 dolar Singapura kepada Johannes untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.

Diduga Idrus mengetahui Eni akan menerima fee 2,5 persen jika PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. KPK juga menduga Idrus berperan mendorong PPA (Purchase Power Agreement) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.






sumber : iNews.id

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p