![]() |
ilustrasi animasi |
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi menyebut secara aspek yuridis formal, bangunan infrastruktur ini sudah selesai pada 31 Desember nanti. Namun secara aspek teknis memang ada beberapa kendala sehingga membuat kedua fly over ini belum bisa dioperasikan pada akhir 2018.
"Ada pekerjaan finishing yang baru akan selesai di awal 2019. Apakah nanti mereka (rekanan) menggunakan klosul sesuai dengan PP 54. Itu kan diperpanjang 65 hari kedepan untuk melanjutkan pekerjaan yang sama tanpa harus kontrak ulang," katanya, Selasa, 4 Desember 2018.
Masperi menyebut, Pemprov Riau sudah sepakat dan akan tetap menjalankan sanksi atas keterlambatan bangunan 2 fly over tersebut. Sanksi yang diberlakukan yakni berupa denda kepada pihak pengembang karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target, seperti yang tertera dalan kontrak dan perjanjian kerja sama.
"Sanksinyakan denda. Dan sudah ada ketentuan yang mengatur masalah itu. Rencananya fly over ini kan sudah bisa dioperasikan akhir tahun nanti. Tapi ada pekerjaan finishing yang harus diselesaikan dulu. Makanya molor dia. Secara struktural bangunan bisa saja selesai pada akhir tahun 2018 ini," ujarnya.
(mcr/mtr)