![]() |
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (foto iNews.id)
|
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan lima potensi pelanggaran dalam kasus jalan ambles itu.
Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, serta UU tentang Fasilitas Publik, dan Bangunan.
Lima potensi pelanggaran itu terjadi karena amblesnya Jalan Raya Gubeng menimbulkan kerugian yang cukup besar. Bukan hanya bagi masyarakat pengguna fasilitas publik, tetapi juga negara.
"Di sana ada jalan yang rusak. Sehingga masyarakat terganggu. Ada juga jalan negara, gedung BNI. Ini milik negara. Termasuk utilitas lainnya. Karenanya, hasil pemeriksaan para saksi akan kami komparasikan dengan lima pasal tersebut," katanya.
Penyidik, lanjut Barung, juga telah memastikan, bahwa amblesnya Jalan Raya Gubeng bukan karena cuaca, melainkan kesalahan teknis yang dilakukan kontraktor (PT Nusa Konstruksi Enjiniring). "Sampai hari ini pemeriksaan masih berlangsung. Prinsipnya, Polda ingin kasus ini dipercepat. Sebab menyangkut obyek vital," katanya.
Terkait proses perbaikan jalan yang kini telah dimulai, Barung memastikan tidak ada masalah. Pasalnya tim laboratorium forensik telah selesai mengambil sampel dan melakukan olah tempat kejadian perkara. "Sehingga aktivitas perbaikan tidak akan mengganggu proses penyelidikan," imbuhnya.
Sementara itu, sampai hari ini sudah 36 saksi yang dimintai keterangan penyidik atas kasus ini. Ada tambahan dua orang, dari sebelumnya hanya 34 orang. Mereka adalah para pekerja, kontraktor dan sub kontraktor dan sejumlah tim ahli.
sumber : iNews.id