![]() |
tersangka Dedi Pranata Lubis berikut barang bukti saat diamankan di ruangan Satnarkoba Mapolres Tapsel.
|
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan - Satuan Unit Reserse Polsek Barumun grebek pelaku penyalahgunaan Narkotika di Link IV Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (20-12-2018 ), sekira pukul 22.00 WIB.
Di lokasi petugas mengamankan 1 (satu) seorang pria bernama Dedi Pranata Lubis (29 ) warga Linkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas, dan 2 (dua) rekan pelaku melarikan diri saat penggrebekan.
"Saat diamankan, dari depan posisi tersangka duduk petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja"ujar Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar, kepada wartawan, Sabtu(22/12/2018).
"Dan pada penggerebekan, selain tersangka. Ada dua orang tersangka lain yang melarikan diri, Kedua tersangka ini masuk DPO,"paparnya.
Menurut AKP Zulfikar berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dia hendak membeli sabu kepada Hendri (DPO) guna untuk dijualkan kembali, namun pada saat tersangka membeli sabu, Hendri mengajak Dedi untuk mempergunakan sabu terlebih dahulu bersama-sama.
"Di TKP, tersangka ada melihat Andi Hasibuan (DPO) sedang membungkusi ganja. Andi Hasibuan pun turut ikut mempergunakan sabu yang disediakan oleh Hendri dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka Hendri dan Andi Hasibuan melarikan diri. Dan saat itu hanya Dedi Pranata Lubis yang berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti "ujarnya.
Untuk barang bukti dibeberkan AKP Zulfikar, 1 buah dompet warna merah biru bergambar Doraemon yang berisikan 63 (Enam puluh tiga) bungkus/Amp yang diduga berisikan ganja seberat 58,40 (Lima puluh delapan koma empat puluh) gram kemudian 1 kertas putih yang diduga berisikan ganja seberat 10,50 (Sepuluh koma lima puluh) gram dan 1 bungkus timah rokok yang diduga berisikan ganja seberat 2,82 (Dua koma delapan puluh) gram.
"Selain itu dari tangan tersangka juga disita 1 bungkus rokok merk Magnum yang berisikan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 7,55 (Tujuh koma lima puluh lima)gram.1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 4,62 (Empat koma enam puluh dua) gram, 2 buah sedotan yang telah dimodifikasi 2 buah, mancis 2 buah gunting dan Uang tunai sebesar Rp.600.000, (Enam ratus ribu rupiah) ,"terang Kasat.
(DP.003/DTT002)