SUARAaktual.co | Sidoarjo - akibat perbuatan yang dilakukan debcolector yang atas namakan leasing fif.mengakibatkan trauma pada masyarakat yang telah menjadi nasabah untuk melakukan pengkreditan motor. Saat tlat pembayaran, pihak leasing fif tidak segan-segan merampas atau mengambil di tengah jalan melibatkan pihak ketiga alias deb colector.
Kali ini di alami sinta (23) alamat mojoruntut .kecamatan krembung.kabupaten sidoarjo.
Dengan berdalih akan dilakukan audit di kantor fif yang beralamatkan di jalan pahlawan no.9 sidoarjo. Untuk melakukan penggesekan nomor mesin.
"Saya pada saat waktu itu di jalan naik sepeda motor berboncengan dengan teman saya .tiba tiba saya di pepet dan dibujuk halus oleh dua orang yang tidak saya kenal sebelumnya. kedua orang tersebut mengaku dari pihak leasing fif."terangnya (6/12/2018) malam
Lanjut ,sinta setelah saya pada waktu itu saya di giring di kantor fif sidoarjo , saya naik ke lantai tiga dan saya di suruh tanda tangan.dengan berdalih motor kamu telat bayar "ujar sinta.
Adapun sutomo (53) atas nama pemohon kredit mengatakan, pada saat saya telat 2 bulan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak leasing.jangan main ambil aja di jalan itu tidak di benarkan dalam undang -undang fidusia.itu sama saja kriminal.
"Saya merasa di rugikan kalau gini saya juga punya hak sebagai kreditur."jelasnya.
Setelah kejadian ini saya sudah temui pihak leasing fif di kantornya .lah alangkah herannya saya saat di bilangi pihak leasing saya harus bayar 10 jt lebih.aturan dari mana itu coba jelaskan,pihak fif hanya diam saja tidak menjawab.
Lanjut ,sutomo niat saya kan mau bayar telat saya yang 2 bulan .kenapa kok di suruh bayar 10 jt lebih ,sungguh heran .dengan menggelengkan kepalanya."ungkapnya. (Anwar)