![]() |
Tersangka
M.Torang Siregar (21) saat diamankan di ruangan Satres Narkoba Mapolres
Tapanuli Selatan, Kamis (20/12/18)
|
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK., M.H melalui kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan Tersangka M Torang Siregar ini dibekuk personil Sat Narkoba pada hari Kamis, (20/12) tepatnya di depan warung milik masyarakat sekira pukul 14.30 Wib.
Personil Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar yang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Desa Kilang Papan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selanjutnya personil kita turunkan langsung mendatangi lokasi yang di informasikan oleh masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dan Dilokasi yang dimaksud personil kita melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di depan warung milik masyarakat. kemudian mendekati dan langsung mengamankan tersangka dan menanyakan tentang keberadaan ganja yang dimiliki oleh tersangka. Dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa benar ada menyimpan ganja didalam rumahnya yang berada di Desa Kilang Papan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel.
Kemudian petugas dan tersangka menyambangi kediamannya dimana tersangka langsung mengambil ganja yang disimpannya didalam lemari yang di simpan dalam plastik assoy warna hitam dan dalam plastik itu ditemukan daun ganja kering yang sudah dipaket per Amp kecil sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus / Amp,"terang kasat.
Lebih lanjut kasat menjelaskan, Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram Narkotika jenis daun ganja kering tersebut benar adalah milik pelaku M. Torang Siregar yang dibelinya untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 10.000,- dan 5.000,- / Amp nya.
Dari tangan tersangka Petugas berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 35 (tiga puluh lima) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja dengan berat 45,35 (emapt puluh lima koma tiga puluh lima) Gram dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata Kasat.
(DP.003/DTT.002)