![]() |
Samu, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri saat gelar perkara di Mapolres Probolinggo, JUmat (21/12/2018). (Foto: Okezone)
|
Samu (54) warga Leces, Kabupaten Probolinggo, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ke ruang pemeriksaan Polres Probolinggo. Pelaku ditangkap polisi usai tega memerkosa anaknya berusia 21 tahun. Perbuatan itu tak hanya sekali, tapi dilakukannya tiga kali dalam rentang waktu berbeda.
Kepada petugas pelaku mengaku khilaf lantaran tak kuat menahan nafsu saat melihat anaknya yang tengah tidur di rumahnya, terlebih sang anak berstatus janda.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menyatakan, pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ibu korban yang mendapati anaknya tengah berbadan dua dengan usia kandungan dua bulan.
"Tersangka terbukti mencabuli anaknya sendiri dengan cara menyetubuhinya hingga hamil dua bulan," jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, (Jumat/21/12/2018) malam.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tak melaporkannya ke ibu korban dan siapapun. "Ibu korban lapor karena curiga perut anaknya membesar. Ketika tahu hamil dan mengaku, ibu korban melaporkannya ke kepolisian," kata Eddwi.
Atas perbuatannya itu, Samu kini mendekam di tahanan Mapolres Probolinggo. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
sumber : iNews.id