![]() |
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
|
"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu FR (Fathor Rachman) Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013. Dan YAS (Yuly Ariandi Siregar) kepala bagian keuangan dan risiko divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2011," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Agus menuturkan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor Waskita.
Menurut Agus, akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp168 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh Waskita.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
editor : redaksi
sumber : iNews.id