Sungai Cimoyan Diduga Tercemar Limbah Galian C

/ Selasa, 27 November 2018 / 18.48 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita yang langsung turun ke sungai untuk melihat kondisi yang sebenarnya
SUARAaktual.co | Pandegelang - Di duga tercemari limbah galin C, sungai Cimoyan Kampung Ciuyan Desa Kolelet, Kecamatan Picung kondisinya saat ini kotor dan tidak dapat di pergunakan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.

hal itu terlihat oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita yang langsung turun ke sungai untuk melihat kondisi yang sebenarnya pada saat menghadiri undangan maulid nabi di Cimoyan. Selasa (27/11/2018).




Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku sudah melayangkan surat kepada Gubernur Banten.

"Praduga Galian C yang ada di hulu sungai masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebak, oleh sebab itu untuk menyelesaikan permasalahan dua Kabupaten beririsan harus Bapak Gubernur tembusan ke Kabupten Lebak ," kata Bupati Irna saat menghadiri undangan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus Peletakan Batu Pertama Tugu Perjuangan atau Pengadvokasian Sungai Cimoyan, Selasa (27/11/2018).

Tidak hanya itu, Irna juga berupaya koordinasi dengan pemkab Lebak dengan melaui pesan singkat Whats App Bupati Lebak,guna mempertanyaakan legalitas jika ada galian C yang ada di hulu sungai Cimoyan.

"Saat kami hubungi, Bupati Lebak ( Iti Oktavia Jayabaya) lama tidak mengeluarkan izin galian C karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Banten," ujarnya.




Sementara itu, Irna menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan air sungai cimoyan, karena dari hasil uji laboratorium bahwa air sungai tersebut mengandung zat berbahaya.kami sudah mengambil sampel air sungai tersebut dan mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan, masyarakat jangan mengambil air itu untuk kebutuhan sehari, imbuhnya.

terpisah kepala seksi pengaduan kasus pada Dinas lingkungan hidup kabupaten pandeglang Rayu daniswara' membenarkan jika pihak DLH sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya DOD 5 atau jumlah oksigen yang larut dalam air untuk bakteri melebihi kapasitas ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 82 tahun 2001 DOD 5 harus 3,2 hasil uji lab kemaren 5,12 ini jelas akan mengganggu kesehatan kalau di pergunakan.

Dalam PP 82 tahun 2001 dijelaskan bahwa aliran sungai yang melintasi 2 kabupaten pengendaliannya ada di provinsi.Untuk wilayah di seputaran kota kami terus memantau namun karena cimoyan hulunya ada di lebak dan hilirnya di pandeglang harus provinsi Bantrn yang menangani dan surat sudah disampaikan ke provinsitembusan ke kabupaten lebak, pungkasnya.

(ycy)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p