![]() |
Kapolres Bengkalis melakukan gelar perkara penangkapan jaringan narkoba internasional. (Foto: Dedi Iswandi)
|
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, kasus ini terungkap saat tim operasional Polsek Mandau bersama Satuan Narkoba Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Tujuh orang ini sedang melaksanakan pesta narkoba," kata Yusup saat melangsungkan jumpa pers di Kantor Mapolres Bengkalis, Riau, Sabtu (24/11/2018).
Ketujuh orang tersebut berinisial SF, IG, SB, tiga orang wanita di antaranya WY, NB, EP dan seorang oknum polisi BG. Yusup mengatakan, BG diketahui masih aktif bertugas di Polres Dumai.
Pihak kepolisian tentu akan terus mendalami sejauh mana keterlibatanya BG dalam kasus ini. Jika terbukti sebagai bagian dari sindikat narkoba, dia akan diberi sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat.
Turut diamankan dalam penangkapan tersebut 838 gram sabu senilai Rp1 miliar, 47 pil ekstasi dan tiga paket ganja kering. Terdapat juga alat isap bong dan uang tunai Rp20 juta.
"Dalam penangkapan ini, kami telah melakukan pengintaian selama hampir dua pekan. Memang para tersangka ini cukup licin dan lihai mengelabui polisi dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Yusup.
Dari pengkuan tersangka, barang bukti narkoba jenis sabu diperolehnya dari seorang warga Malaysia yang masuk ke Indonesia lewat jalur perairan Kota Dumai, Riau. Pihak kepolisian kini tengah memburu bandar besar tersebut.
sumber : iNews.id