Lagi Asyik Pesta Sabu, 5 Orang Bandar dan Pemakai diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

/ Sabtu, 19 Januari 2019 / 08.37 WIB

SUARAaktual.co | Bengkalis - Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus 5 mata rantai penikmat sampai pengedar narkoba jenis sabu secara terpisah. Dengan barang bukti 24 paket di Desa Kelapapati sampai Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis-Riau, Selasa (15/01/19).

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K melalui Paur Humas Iptu Kasmandar Subekti, saat dikonfirmasi Sabtu (19/01/19), membenarkan, bahwa kelima tersangka ditangkap petugas secara terpisah meskipun masih di hari yang sama.

Dijelaskan, berawal pada hari Selasa kemarin pukul 07.30 WIB, petugas meringkus seorang tersangka, KS (37), pengangguran, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati di rumahnya, dengan menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,3 gram, HP dan uang tunai Rp100 ribu.

"Sebelumnya petugas sudah menerima laporan atau informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelapapati ada aktifitas penyalahgunaan Narkoba. Dari tersangka KS ditemukan barang bukti, dan Narkoba itu disebutkannya dari Dumai serta tidak mengetahui siapa pemiliknya," terangnya.

Berselang satu jam kemudian, petugas kembali mengamankan seorang tersangka diduga juga pengedar barang haram itu, AS (27), warga Jalan Kelapapati Laut, di dalam rumah tersangka KS, dan petugas berhasil menyita setidaknya 17 paket barang bukti sabu dengan berat kotor 1,8 garansi edar dari dalam salah satu kamar rumah.

Menurut Iptu Subekti kepada awak media,Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan rumah tersangka KS, tepat dalam rumah itu tim menemukan pasangan suami istri (Pasutri) di dalam sebuah kamar yang mencurigakan. Tim pun mengamankan tersangka AS salah satu pasangan Pasutri tersebut dan menemukan barang bukti belasan paket sabu di dalam kamar.

Tersangka AS tersebut mengaku Narkotika tersebut diperoleh, dari tersangka MI alias Itin (40) yang berhasil diringkus secara bersamaan, sesaat petugas sedang melakukan penggeledahan di belakang rumah ketika sedang mengamankan tersangka AS.

"Setelah MI alias Itin ini diamankan, kemudian petugas kembali menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak dua paket dengan berat lebih kurang 1,8 gram, diakui milik tersangka MI. Petugas juga temukan alat hisab bong dan sendok sabu," katanya lagi.

Setelah diamankan MI sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya diduga turut terlibat sindikat barang haram itu, EI alias Erda (32), dan SN alias Imel (26), keduanya bekerja sebagai ibu rumah tangga, berdomisili di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, ditangkap ketika berada di kamar salah satu hotel di Bengkalis. Sementara bukti hanya dua unit HP milik kedua tersangka diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi Narkoba.

"Petugas mengintrogasi tersangka MI dari mana diperoleh barang bukti diduga sabu itu, dan mengatakan dari tersangka EI. Setelah itu tim melakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka EI sedang bersama SN di dalam kamar hotel," imbuh Paur.(Supian)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p