![]() |
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (swasta, Thamrin Ritonga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Thamrin merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Ia diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Thamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal.
"Yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH," ungkap Febri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2018) malam.
Uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Sumber : Kompas.com