![]() |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Namanya Candra Harmoko (35), warga Jalan Lestari, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan, terpaksa berurusan dengan polisi karena melecehkan institusi polisi di media sosial (medsos) pribadinya.
Pria yang mengaku sebagai anak veteran itu ditangkap di rumah orang tuanya. Tak hanya melecehkan institusi Polri, Candra juga melecehkan Kapolri.
Pada akun media sosial Facebook (FB) miliknya bernama Chandra Miyose (Cambok), tersangka menulis :
"Kau rasakan juga kan bogeman aku polisi bangsat, masih sabara aja belagu, jangan kau kira aku takut ama unifrom kau biadab, bila perlu kapolrimu ku bantai biadab" disini anak pejuang bos, darah pejuang mengalir dlm diri saya. Saya ingatkan pada jajaran kepolisian, jangan anggap sebelah mata trhdp kami anak keturunan VETERAN/Pejuang, kami satu2nya anak keturunan veteran pewaris tunggal Legiun yng ber'organisasi PPM yg memiliki SKEP KEPRES, biar kalian tau, kami memang sedikit namun mematikan, Boleh dicoba!!! jangankan jajaran POLRI, keturunan PKI kami hanguskan tiada bekas di bumi NKRI. Jangan kalian macam2 dengan kami anak PPM ya tikus curut. kalian jual kami BANTAI. Tanhana dharma Mangrwa
Merdeka!!!!!!!!!!!
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti screenshot status yang diduga melecehkan institusi Polri dan Kapolri. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah telepon seluler.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan itu berawal adanya laporan dari tim Cyber Troops kepada Polres Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, Tim Ops Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka."Tidak butuh waktu lama, dia sudah kami amankan," ujarnya.
Dari penyelidikan awal, sambung Hilman tersangka diduga memiliki masalah pribadi dengan salah satu oknum polisi yang bertugas di unit Sabara. "Ada dugaan memiliki masalah pribadi dengan salah satu oknum, sehingga dia nekat melecehkan / menghina institusi Polri dan Kapolri," tuturnya saat memberikan keterangan keapada sejumlah awak media di Mapolres Padangsidimpuan.
Kapolres mengimbau seluruh warga Padangsidimpuan, terutama yang menggunakan media sosial agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun pria berusia 35 Tahun ini diamankan dari salah satu Rumah makan oleh Satreskrim Polres Tapsel di kawasan kelurahan sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (20 /11/2018) sekira Pukul 20.30 WIB. Dan setelah berkordinasi dengan Polres kota Padangsidimpuan tersangka ujaran kebencian ini diserahkan kepada pihak Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti.
Dan dari penelusuran awak media, dari keterangan salahsatu mantan rekannya satu organisasi FN membeberkan bahwa dia Candra Harmoko mulai bulan maret 2018 lalu sudah tidak lagi sebagai anggota ormas PPM (Pemuda Panca Marga) -RED) seraya menunjukkan poto surat Notulen rapat bersama yang mengagendakan sidang pleno pengurus dari dewan paripurna PC. PPM kota Padangsidimpuan tertanggal 18 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh ketua PC. PPM kota Padangsidimpuan. Dengan hasil rapat memberhentikan 5 (lima) anggota/pengurus PC. PPM Sidimpuan yang salahsatunya Candra Harmoko, "Ucapnya.
(DP.003)