Telusuri Pelanggaran Meikarta, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

/ Senin, 22 Oktober 2018 / 13.49 WIB
Dirjen Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid (Foto: Kementerian PUPR)

SUARAaktual.co | Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menelusuri pelanggaran PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menggarap Meikarta.

Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, PT Mahkota Sentosa Utama diduga melanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Adapun beleid tersebut mengatur bahwa pengembang rumah susun baru bisa menjual unit ketika tingkat keterbangunan proyek mencapai 20 persen. Pihaknya menduga anak usaha Grup Lippo melanggar aturan itu.

“Kami punya Satgas, ini juga akan kami terjunkan terus untuk memantau itu. Kasus hukum serahkan kepada hukum,” paparnya saat ditemui di Hotel Belleza, Jakarta, Senin (22/10).

Dia menambahkan, Kementerian PUPR sebenarnya sudah beberapa kali memanggil pengembang Meikarta untuk memperingatkan hal itu. Saat kasus suap perizinan terkuak, pihaknya ingin mengecek progres pembangunan.

“Kami sudah panggil 2 kali waktu itu, sudah lama. Kami sudah peringatkan untuk itu. Ini kami cek, kalau dari sisi kebijakan akan kami cek,” kata Khalawi.

Dia menjelaskan apabila pengembang Meikarta terbukti melanggar, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk memberi sanksi. Sebab pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi.

“Saya tidak tahu (bentuk hukumannya), mungkin bisa (penyetopan pembangunan). Nanti yang memberi eksekusi sanksi dari Pemprov-nya, mereka yang memberikan izin. Kami hanya rekomendasi,” ucapnya.

Sumber : kumparan

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p