![]() |
Dirjen Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid (Foto: Kementerian PUPR) |
SUARAaktual.co | Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerjunkan
Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menelusuri pelanggaran PT Mahkota Sentosa
Utama, anak usaha Lippo Group
yang menggarap Meikarta.
Menurut
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, PT Mahkota Sentosa
Utama diduga melanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun.
Adapun
beleid tersebut mengatur bahwa pengembang rumah susun baru bisa menjual unit
ketika tingkat keterbangunan proyek mencapai 20 persen. Pihaknya menduga anak
usaha Grup Lippo melanggar aturan itu.
“Kami punya
Satgas, ini juga akan kami terjunkan terus untuk memantau itu. Kasus hukum
serahkan kepada hukum,” paparnya saat ditemui di Hotel Belleza, Jakarta, Senin
(22/10).
Dia
menambahkan, Kementerian PUPR sebenarnya sudah beberapa kali memanggil
pengembang Meikarta untuk memperingatkan hal itu. Saat kasus suap perizinan
terkuak, pihaknya ingin mengecek progres pembangunan.
“Kami sudah
panggil 2 kali waktu itu, sudah lama. Kami sudah peringatkan untuk itu. Ini
kami cek, kalau dari sisi kebijakan akan kami cek,” kata Khalawi.
Dia
menjelaskan apabila pengembang Meikarta terbukti melanggar, pihaknya akan
merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk memberi
sanksi. Sebab pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi.
“Saya tidak
tahu (bentuk hukumannya), mungkin bisa (penyetopan pembangunan). Nanti yang
memberi eksekusi sanksi dari Pemprov-nya, mereka yang memberikan izin. Kami
hanya rekomendasi,” ucapnya.
Sumber : kumparan