Projo Riau Pertimbangkan laporkan Bawaslu

/ Selasa, 16 Oktober 2018 / 11.11 WIB
SUARAaktual.co | Pekanbaru- Sehubungan dengan maraknya pemberitaan seputar kegiatan Deklarasi Relawan ProJo yang digelar pada 10 Oktober 2018 lalu di Hotel Aryaduta yang melibatkan sejumlah tokoh yang kebetulan merupakan Kepala Daerah di Riau.

Dan semakin heboh dengan munculnya siaran pers dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau yang secara bertubi-tubi, yang membuat kami seolah bersalah dihadapan publik. Bahkan, memuat narasi pasal-pasal serta ancaman hukuman.

Anehnya, berita-berita itu disiarkan sebelum ada Laporan Pengaduan dari sejumlah Ormas. Ada apa dengan Bawaslu Riau?

Bahkan, Surat ‎Panggilan Permintaan Keterangan baik kepada para Tokoh Pendukung Jokowi - Maruf Amin dan khususnya kepada relawan ProJo, yang seharusnya bersifat rahasia, malah sengaja diedarkan ke publik yang membuat kami dan para Tokoh Pendukung Jokowi - Maruf seolah-olah sudah bersalah dan jadi tersangka.

Atas fakta-fakta ini, maka kami beritikad menyampaikan hak jawab kami kepada Pers pada penyampaian pertama, berikut ini :

1. Bahwa kami memenuhi Panggilan Permintaan Keterangan dari Bawaslu hari ini 15 Oktober 2018. Namun, kami merasa ada keanehan.

Pasalnya, Bawaslu tidak memperkenankan wartawan hadir saat rekan kami (Ketua ProJo Riau Sonny Silaban dan Ketua Panitia Deklarasi H Sahrin) dimintai keterangan.

Ternyata, foto kami saat dimintai keterangan sudah beredar di publik.‎ Bawaslu beralasan yang mengambil gambar itu adalah Humas.

Apakah proses Pengambilan Keterangan wajib disiarkan ke publik? Jika memang terbuka, silahkan dibuka pintu untuk rekan-rekan wartawan agar memuat secara utuh dan tidak hanya mendapatkan rilis dari Bawaslu.

‎2. Kami merasa agenda panggilan itu tidak seperti permintaan keterangan. Melainkan sudah seperti Pemeriksaan kasus.

3. Sebenarnya, sebelum acara, pada tanggal 08 Oktober 2018, Panitia yang diwakili oleh H Sahrin telah mengantar langsung surat kepada Bawaslu terkait acara tersebut.

Jika ada yang berpotensi menjadi kekeliruan (tidak disengaja), bukan kah sepantasnya Bawaslu bertanya dan menegur Panitia sebagai bentuk pelaksaan Undang-undang yang mereka emban yakni, pencegahan.

Dengan segala keterbatasan, panitia atas inisiatif sendiri sebenarnya telah memperbaiki beberapa persiapan acara, termasuk mencegah adanya atribut Partai Politik.

Bukan kah seharusnya Bawaslu mencegah dan menegur Panitia jika ada potensi kekeliruan yang akan kami lakukan.

Hal itu jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 93 huruf (b) yang jelas menyebutkan bahwa tugas kedua Bawaslu‎ setelah menyusun tata laksana pengawasan, adalah melakukan pencegahan dan penindakan.

Bahwa kami mengirimkan surat 2 hari sebelum kegiatan ‎adalah fakta dan Bawaslu tidak melakukan pencegahan bilamana ada potensi pelanggaran, juga ada fakta.

Kami merasa sepertinya ada unsur sengaja mencari-cari kesalahan.

4. ‎Soal beredarnya Naskah Deklarasi di publik, kami tidak mengakui bahwa naskah itu adalah asli. Memang ada naskah deklarasi yang disusun oleh tim ProJo, tetapi tidak tidak dalam bentuk dokumen kertas. Melainkan, kami tempel di papan besar dalam bentuk digital printing.

5. Atas sikap Bawaslu yang tidak mengedepankan asas Praduga Tidak Bersalah ini, kami ‎mempertimbangkan untuk melaporkan Bawaslu ke DKPP.

Antara lain, karena menyebarluaskan berita-berita yang dapat meresahkan masyarakat atas temuan yang belum jelas duduk perkaranya.

6. Kami melihat sikap Bawaslu tidak seagresif ini saat Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno bertandang ke Kampus di Riau sebagai Cawapres.

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan agar masyarakat dapat menilai secara Objektif dan tidak terprovokasi.

Pekanbaru, 15 Oktober 2018
Hormat Kami

Ketua Projo Riau
Sonny Silaban (08127627889)

Ketua Panitia Deklarasi ProJo
H Sahrin (082283593399)‎
Ari Octa Maulana
(081383336947)***

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p