![]() |
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan) |
SUARAaktual.co | Tanggerang - Dana kelurahan yang rencananya akan digelontorkan
pemerintah pada tahun 2019 menuai polemik. Karena, anggaran Rp 3 triliun yang
dialokasikan pemerintah ini belum memiliki payung hukum yang jelas, berbeda
dengan dana desa.
seperti dilansir dari kumparan, Ketua Dewan
Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diany
menjelaskan, dana kelurahan akan memiliki payung hukum yaitu UU APBN. Hal
tersebut, mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya.
"Seperti
yang disampaikan Pak Presiden, payung hukumnya kan APBN, nanti tinggal dari
situ saja," kata Airin usai mendampingi Jokowi membuka Trade Expo
Indonesia 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/10).
Wali Kota
Tangerang Selatan itu menyebut, dana kelurahan layaknya bantuan keuangan
lainnya, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga,
menurut dia, payung hukum untuk dana kelurahan ikut dalam UU APBN yang akan
dibahas dengan DPR.
Ia meminta
semua pihak tak menyangkutkan dana kelurahan dengan politik. Sebab dana
kelurahan merupakan kebutuhan untuk menyejahterakan masyarakat di perkotaan.
"Tolong
disampaikan, tahun politik silakan saja, tetapi perhatian dan kebutuhan
masyarakat tidak boleh ditunda akibat adanya proses politik," jelasnya.
Dari data
APEKSI, saat ini ada 93 kota ditambah 5 kota di DKI Jakarta. Dana kelurahan,
kata Airin, merupakan usulan yang muncul tiga tahun lalu dari para lurah. Hal
tersebut muncul usai pemerintah menggelontorkan dana desa.
"Jadi,
warga bertanya, kenapa desa dapat, kelurahan enggak dapat. Ini disampaikan
kepada para lurah. Dari lurah, disampaikan ke kami," jelas Airin.