Penyerahan sajadah berkesan dan Al qur an secara simbolis terpaksa diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH Oleh Ari (Korak), Agar bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat. Kemudian Ari mencontohkan, ketika musholah dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agama mu bupati. “Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan bupati Supriono memperuncing sara,”ujar Ari.
Kemudian Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, Terkait aspirsi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya. “Tapi perlu diketahui untuk izin operasional belum kita keluarkan. Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat,”Ucap DaPot Siregar.
Berikut ini Pernyataan Sikap Yang Dibacakan Oleh Salim Didepan Gedung DPRD Banyuasin :
"Meminta kepada Bupati Banyuasin untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan Rangkaian peristiwa berdirinya Pusdiklat Maitreya yang diresmikan 23 April 2018.
Melalui Kandepag Banyuasin agar segera melakukan koordinasi melalui fkub Kabupaten Banyuasin beserta unsur terkait untuk tidak mengeluarkan rekomendasi dan menolak pendirian pusat keagamaan Budha dengan tameng Pusdiklat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam NKRI.
Meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menghentikan kegiatan di lokasi pembangunan mencabut Izin Mendirikan Bangunan IMB cacat hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui BPPT selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap organisasi perangkat daerah. Dalam hal ini bppt dan tim teknis yaitu badan perizinan daerah papeda, PU tata ruang, PU Perkimtan termasuk memeriksa keterlibatan Camat talang kelapa dan Kades Talang buluh yang telah memfasilitasi berdirinya Pusdiklat Maitreya Sriwijaya. Dari hasil investigasi yang kami lakukan terdapat paku bumi dan jejak luas lahan yang diberikan untuk Pusdiklat ini mencapai 60 hektar sedangkan di IMB hanya 16,7 hektar, patut diduga terjadinya manipulasi data, tragisnya lokasi yang diberikan izin ini berada di wilayah kota Palembang.
Meminta kepada DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segera membentuk pansus terkait berdirinya Pusdiklat Maitreya Sriwijaya secara konsisten, komprehensif serta memberi sanksi yang tegas apabila nantinya ada oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang diduga terlibat dalam konspirasi pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya.
Menghimbau kepada seluruh umat Islam di kabupaten Banyu Asin agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap menjaga suasana yang kondusif karena toleransi dan kerukunan antar umat beragama di bumi sedulang setudung selama ini berjalan dengan harmonis. Ucapnya dengan Nada Keras dan Lantang.(Ahmad)