Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah saat Press Release di Mapolres Tapsel, Selasa (18/9/2018).
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan - Jajaran Satuan Reserse kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam sehari mengungkap 3 kasus judi, dari tempat yang berbeda di wilayah hukumnya, pada hari Minggu (16/9/2018) yang melibatkan 9 orang pelaku.
Demikian dikatakan Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah saat Press Realease di aula Pratidina Mapolres Tapsel, jalan SM Raja kota Padangsidimpuan, Selasa (18/9).
Pada Press Realease tersebut Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK juga menyampaikan, menurutnya pada pengungkapan kasus perjudian yang dimaksud berhasil diungkap atas kerjasama dan informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas praktek perjudian yang dilakukan para tersangka. Pada kesempatan ini kami pihak Polres Tapsel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu banyak pihak kami untuk menciptakan keamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Tapsel.
"Kami sangat mengapresiasi, dan terimakasih kepada masyarakat Tapsel atas kerjasamanya membantu kepolisian dalam hal ini Polres Tapsel ,"ucap Kapolres.
Adapun kasus judi yang melibatkan 9 orang pelaku antara lain pertama kasus judi kartu Joker, yang diamankan di Desa Tobotan, kecamatan Angkola Barat,kabupaten Tapsel,bersama tersangka RS (39), HS (32) dan FA (31) turut di amankan barang bukti 1 set kartu joker sejumlah 54 lembar dan uang Rp 159.000.-
Ke 2 (dua) kasus judi togel di Desa Sibangkua, kecamatan Angkola Barat, kabupaten Tapsel, bersama tersangka SAG (32) turut di amankan barang bukti 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar angka tebakan judi togel, 1 buah buku tulis yang berisikan angka tebakan judi togel, 1 unit Handphone merek Mito warna hitam dan uang sebesar Rp 128.000.
dan ke 3 (tiga) kasus judi jenis dadu kopyok di Desa Perkebunan Simarpinggan, kecamatan Angkola Selatan kabupaten Tapsel, bersama tersangka S (46),DAZ (27), A (40), FH (34) S (46) turut di amankan barang bukti, 2 buah terpal bertuliskan angka tebakan, 1 buah piring landasan mata dadu, 1 buah mangkok, 1 buah mata dadu, 1 buah Spidol warna merah, 1 buah tas hitam merk polo, dan uang tunai Rp 576 000.- ,"ucap Kapolres memaparkan.
(DP.003/DTT.002)