Pada intinya, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Riau menerima aspirasi para tenaga honorer K2 yang meminta revisi
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan-RB) Nomor 36 Tahun 2018 tersebut, untuk diteruskan ke pusat.
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan
Ridwan sendiri berjanji akan meneruskan tuntutan honorer K2 kepada Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) secepatnya.
"Permohonan dan tuntutan bapak
dan ibu ini akan kami terus ke Menpan-RB dan BKN secepatnya," kata Ikhwan.
Di tempat yang sama, Kepala Disdik
Provinsi Riau Rudyanto mengaku juga merasakan apa yang dirasakan oleh honorer
K2 tersebut. Sehingga, pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi tersebut.
"Bagaimanapun aspirasi ini
merupakan tugas kami untuk menyampaikan ke Gubernur dan pusat agar honorer K2
mendapat kepastian. Mohon usaha honorer K2 dapat didengar oleh pusat,"
ujarnya.
Sumber : goriau.com