Pelalawan, SUARAaktual.co -
Salah satu minimarket Indomaret di Pangkalan kerinci yang beberapa waktu lalu sempat di segel oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, kembali didatangi oleh penyidik PPNS dan sejumlah personil Satpol PP lainnya karena adanya laporan bahwa si pemilik Indomaret tersebut telah membuka stiker penyegelan yang telah dipasang.
Rabu (23/5/2018) Sekira pukul 09.00 WIB personil Satpol PP dan penyidik PPNS tiba di lokasi dan melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning Satpol line karena sampai saat ini Indomaret tersebut belum mengantongi izin untuk beroperasi.
"Hari ini kami datang kembali ke indomaret itu karena ada laporan bahwasanya stiker penyegelan yang sudah kita pasang beberapa waktu lalu dibuka oleh si pemilik, untuk itu personil Satpol PP bersama dengan penyidik PPNS kembali memasang garis kuning satpol line," Ujar Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar melalu Kasi Penertiban, Sofyan, SH, MH.
"Sampai saat ini usaha minimarket ini kan mengantongi izin operasionalnya, maka segel yang sudah kita pasang itu belum boleh dibuka, dan kalaupun ada keperluan pada barang yang ada didalam Indomaret tersebut semestinya harus izin dulu kepada penyidik PPNS baru bisa kita buka," tambahnya.
Sofyan menjelaskan bahwa tindakan si pelilik usaha Indomaret yang membuka segel secara diam-diam tanpa sepengetahuan Satpol PP dan penyidik PPNS adalah suatu tindakan pidana.
"Mereka membuka atau mencabut stiker penyegelan ini sudah salah., karena membuka atau merusak stiker penyegelan berarti suatu tindakan pidana. Dan jika mereka masih melakukan pembukaan segel yang kedua ini, kami tak segan-segan melaporkan hal ini keranah hukum." Pungkas Sofyan.
(Ruzman)