![]() |
foto istimewa |
SUARAaktual.co
| Depok –
Penyidik
Polresta Depok menggagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur
Mahmudi Ismail. Nur Mahmudi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.
"Iya hari ini yang bersangkutan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis (6/9/2018).
"Iya hari ini yang bersangkutan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis (6/9/2018).
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul
10.00 WIB. Belum bisa dipastikan apakah Nur Mahmudi akan menghadiri pemeriksaan
tersebut atau tidak.
Sebab, beberapa waktu yang lalu, dia dikabarkan jatuh
sakit hingga harus menjalani perawatan. Nur Mahmudi bahkan dikabarkan sempat
hilang ingatan akibat terjatuh saat bertanding volley pada saat 17 Agustus.
Sebelumnya,
penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Depok Hary
Prihanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, Hary
menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/9) kemarin.
Namun Hary tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Melalui pengacarnya, Hary meminta pemeriksaan ditunda hingga tanggal 12 September dengan alasan sedang ada kegiatan di Cirebon, Jawa Barat.
Nur Mahmudi dan Hary ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos Depok. Akibat korupsi itu, kerugian negara ditaksir Rp 10,7 miliar.
Namun Hary tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Melalui pengacarnya, Hary meminta pemeriksaan ditunda hingga tanggal 12 September dengan alasan sedang ada kegiatan di Cirebon, Jawa Barat.
Nur Mahmudi dan Hary ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos Depok. Akibat korupsi itu, kerugian negara ditaksir Rp 10,7 miliar.
Sumber
: detikcom