![]() |
Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: Rico Simanjuntak/Sindonews) |
SUARAaktual.co | Jakarta – Menyayangkan
putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Di mana, partai politik bisa
mencalonkan lagi mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
"Hal
ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi
sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa
Indonesia," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi sperti
dilansir Okezone,
Rabu (19/9/2018).
Ia menambahkan, dengan dibatalkannya pasal tentang caleg
koruptor dalam PKPU tersebut, pihak MUI mendesak DPR dan pemerintah segera
melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Agar
dalam perubahan tersebut memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota
legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi,"
tegas Zainut.
Selain itu,
ia juga mengutarakan bilamana MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat
dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih
sosok yang memiliki sejarah kasus korupsi.
"Hal
ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana,"
jelasnya.
(han)