![]() |
Komisioner KPUD Kota Psp saat menyampaikan peraturan tentang pemasangan iklan Parpol di media Massa, dihadapan para awak media, Senin (24/92018). |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidimpuan (Psp) menggelar Rapat Kordinasi Sosialisasi Kampaye Pemilihan Umum bersama wartawan, baik media cetak, media elektronik dan online untuk Pilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provsu dan DPRD Kabupaten/Kota. Bertempat di Sopo Godang kantor KPUD kota Psp (24/10/2018).
Rapat yang di hadiri puluhan jurnalis baik dari media elektronik, media cetak dan media online tersebut dipandu langsung oleh Komisioner KPUD Psp yang seperti, Muktar Helmi Nasution, Ahmad Rasid dan Hatimbulan, yang mana diantaranya menyampaikan tentang peraturan pemasangan iklan parpol di media Massa.
Dalam rapat koordinasi tersebut Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Psp Muktar Helmi Nasution memaparkan,isi PKPU No 23 dan PKPU No 28 tahun 2018 tentang iklan kampanye peserta pemilu di media elektronik, media cetak dan media jaringan yang mana agar media massa memahami peraturan pemasangan iklan parpol. Iya juga mengingatkan masa pemasangan iklan kampanye parpol di media massa hanya bisa dilakukan selama 21 hari saja.
"Jadi memang benar bahwa masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak 23 September 2018. Namun, setelah hari pertama kampanye, memang belum boleh bagi parpol untuk memasang iklan kampanye di media massa," jelas Muktar.
Kepada media massa, kami minta memahami regulasinya. Agar regulasi pemasangan iklan di media massa dipatuhi sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Masa penayangan iklan itu sudah dijadwalkan yakni pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang,"jelasnya.
Namun Muktar Helmi mengharapkan bahwa kegiatan kordinasi agar pihak wartawan dapat memahami aturan terkait iklan kampanye baik dari peserta pemilu maupun iklan dari KPU. Serta bisa memberikan ruang yang sama dalam iklan kampanye,"harap Muktar.
Sementara Komisioner KPUD Kota Psp lainnya, Hatimbulan Siregar saat membuka acara mengatakan semoga kegiatan rapat tersebut dapat mengakomodir berbagai pendapat dan masukan yang bisa di sesuaikan dengan regulasi dan Bawaslu nantinya. Dalam kampanye ini KPU akan berpedoman pada PKPU 23 dan PKPU No 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,"ujarnya.
Iya juga menambahkan Kalau untuk iklan kampanye hanya bisa ditampilkan selama 21 hari saja. Ini berbeda dengan sosialisasi terkait pemilu oleh KPU yang boleh dilakukan (ditayangkan di media) jauh-jauh hari.
jika awak media massa masih belum memahami regulasi mengenai pemasangan iklan kampanye parpol, maka dia menyarankan agar mau berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu,"pungkasnya.
(DP.003)