![]() |
Jokowi - Ma'ruf vs Prabowo - Sandi (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan) |
SUARAaktual.co |
Jakarta - KPU
RI akhirnya secara resmi menetapkan dua pasangan kandidat sebagai calon
presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Penetapan ini setelah KPU
memastikan mereka memenuhi syarat.
"Hasil rapat pleno menetapkan bahwa dua pasangan
calon telah mendaftar di KPU yaitu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Prabowo
Subianto dan Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagi peserta pemilihan
calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019," ucap ketua KPU
Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor
1131/PL.02.2-Kpt/06/IX2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Dengan resmi menyandang status sebagai
capres-cawapres, mereka akan mendapat pengawalan dari kepolisian hingga masa
pemilu selesai. "KPU menyerahkan kepada Polri untuk pengamanan dan
pengawalan capres dan cawapres," ujar Arief.
Setelah penetapan ini, kedua kandidat akan mengikuti
pengambilan nomor urut yang akan digelar pada Jumat (21/9) malam. Setelah itu
mereka akan berkampanye mulai 23 September hingga 13 April 2019. Sementara pemungutan
suara akan digelar pada 17 April 2019.
Sebelumnya, para kandidat capres-cawapres menyerahkan
seluruh berkas pencalonan dan berkas calon kepada KPU. Mereka juga sudah
mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan dinyatakan sehat.
Sumber : kumparannews