![]() |
ilustrasi (AFP foto) |
Dua wanita Malaysia dihukum cambuk di depan umum karena ketahuan berhubungan intim sesama jenis. Hukuman cambuk ini memicu kecaman dari para aktivis setempat karena dianggap sebagai hukuman 'kejam dan tidak adil'.
Seperti dkutip AFP, Senin (3/9/2018), dua wanita yang dihukum cambuk itu berusia 22 tahun dan 32 tahun. Keduanya ditangkap oleh polisi syariah setempat pada April lalu.
Keduanya ditemukan di dalam sebuah mobil di area publik di wilayah Terengganu bagian utara, yang merupakan salah satu area paling konservatif di Malaysia. Keduanya ditangkap karena dianggap melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di kawasan itu.
Dalam persidangan yang digelar bulan lalu, kedua wanita yang identitasnya tidak diungkap ke publik itu, mengaku bersalah telah melanggar hukum syariat Islam. Keduanya divonis, masing-masing, hukuman cambuk sebanyak enam kali dan hukuman denda 3.300 Ringgit (Rp 11,8 juta).
Eksekusi hukuman cambuk itu dilaksanakan pada Senin (3/9) waktu setempat. Dituturkan seorang pejabat pengadilan setempat bahwa kedua wanita itu dihukum cambuk di Pengadilan Tinggi Syariah di Kuala Terengganu, ibu kota wilayah Terengganu.
Dilaporkan seorang jurnalis yang menghadiri eksekusi itu, bahwa hakim awalnya membacakan putusan terhadap mereka sebelum pukul 10.00 waktu setempat. Kemudian petugas mencambuk dua wanita itu dengan tongkat rotan tipis di depan 100 orang yang hadir di pengadilan syariah itu. Masing-masing wanita itu dicambuk sebanyak enam kali.
Anggota Dewan Eksekutif Wilayah Terengganu, Satiful Bahri Mamat, menuturkan kepada Reuters bahwa hukuman cambuk di depan umum semacam ini memang baru pertama kali dilakukan di wilayahnya.
"Prosedur kriminal syariah mengizinkan pengadilan untuk menentukan di mana hukuman akan dilakukan dan mengharuskan agar hukuman itu disaksikan oleh sejumlah warga muslim lainnya," sebutnya. "Alasan hukuman ini dilakukan di depan umum agar memberikan pelajaran untuk masyarakat," imbuh Satiful.
Malaysia memberlakukan dua sistem hukum dan pengadilan syariah bisa mengadili kasus-kasus yang menyangkut agama dan masalah keluarga bagi warga penganut muslim, termasuk kasus perzinaan.
Vonis bersalah dan hukuman cambuk untuk dua wanita itu memicu banyak kritikan. Sebelum hukuman cambuk dilaksanakan, Direktur Amnesty International Malaysia, Gwen Lee, mengecam hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua wanita itu sebagai hukuman 'kejam dan tidak adil'.
"(Malaysia-red) Harus mengakhiri penggunaan cambukan dan mencabut aturan hukum yang memberlakukan hukuman yang menyiksa ini sepenuhnya," tegasnya.
(nvc/bag)