41 dari 45 Anggota DPRD Malang Tersangka, Menimbulkan Potret Permisif Korupsi

/ Selasa, 04 September 2018 / 12.05 WIB

SUARAaktual.co | JAKARTA 
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai penetapan tersangka kepada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memalukan. Apalgi korupsi dilakukan secara "berjamaah", bahkan oleh hampir semua anggota dewan di sana.

"Dilakukan berjamaah karena korupsi sudah bukan menjadi rahasia umum. Tindakan berjamaah saling berbagi risiko di antara mereka. Karena jika satu orang kena, maka yang lainnya kena," jelas Ujang saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/9/2018).

Ia menerangkan, wakil rakyat sejatinya berbuat yang terbaik untuk rakyat serta merealisasikan janji-janji kampanye ketika pemilihan umum yang lalu.

"Nekat melakukan korupsi, karena biaya kampanye dan biaya politik mahal. Berusaha untuk balik modal. Akhirnya gelap mata, lalu melakukan korupsi bersama-sama," paparnya.

Ujang menduga korupsi kali ini dilakukan akibat kongkalikong anggota DPRD dengan Wali Kota Malang. Wali kota nonatif Malang Mochammad Anton sendiri saat ini sudah ditahan KPK.
"Otomatis dia tidak ingin masuk penjara sendirian, akhirnya sebut-sebut yang lain," tegas Ujang.

Ia menyebut adanya kasus ini menimbulkan potret negeri yang permisif atau bersifat terbuka (serba-membolehkan; suka mengizinkan).

"Negeri yang masyarakatnya belum membudayakan rasa malu. Malu ketika terlibat korupsi. Pemisif terhadap korupsi. Negeri yang tidak bisa menjaga integritas sebagai jati diri bangsa," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan Okezone, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus dugaan suap dari wali kota nonaktif Mochammad Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang Tahun 2015.

(han)

Sumber : okezone

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p