![]() |
Ilustrasi GPS (dok.detikcom) |
Jakarta,- Komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) menggugat aturan nyetir menggunakan HP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka takut ditilang karena aturan di UU LLAJ tidak jelas dan multitafsir.
TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Menurut TSC, aturan itu tidak relevan dengan perkembangan zaman karena telepon kini sudah memiliki banyak fungsi, salah satunya munculnya teknologi GPS.
"Teknologi GPS dapat digunakan keperluan sesuai tujuannya. GPS dapat digunakan oleh peneliti, olahragawan, petani, tentara, pilot, petualang dkk," ujar TSC sebagaimana dikutip dalam materi gugatan di website MK, dan dilansir dari detikcom, Rabu (21/3/2018).
Oleh sebab itu, kata 'menggunakan telepon' di pasal di atas dinilai tidak tepat dan multitafsir. Apakah yang dimaksud dengan menggunakan telepon, apakah menggunakan untuk berkomunikasi atau untuk menggunakan GPS.
"Apabila dalam hal menggunakan GPS, maka tentunya tidaklah mengganggu konsentrasi karena pengemudi hanya melihat layar telepon. Layaknya saat pengemudi melihat ke kaca spion atau spedometer. Artinya tidak ada interaksi atau komunikasi dua arah melalui telepon yang dapat mempengaruhi konsentrasi pengemudi kendaraan," paparnya.
"Apabila dalam hal menggunakan GPS, maka tentunya tidaklah mengganggu konsentrasi karena pengemudi hanya melihat layar telepon. Layaknya saat pengemudi melihat ke kaca spion atau spedometer. Artinya tidak ada interaksi atau komunikasi dua arah melalui telepon yang dapat mempengaruhi konsentrasi pengemudi kendaraan," paparnya.
Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional frase 'menggunakan telepon'. Hal itu agar mencegah penegakan hukum yang tidak diharapkan.
"Memohon MK menyatakan frase menggunakan telepon bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan untuk penggunaan sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS yang terdapat dalam telepon pintar," tuntut TSC. (asp/fjp)
"Memohon MK menyatakan frase menggunakan telepon bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan untuk penggunaan sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS yang terdapat dalam telepon pintar," tuntut TSC. (asp/fjp)