Press Release Kasus Korupsi Kadis Perhubungan Kota P.Sidimpuan

/ Kamis, 02 Agustus 2018 / 10.47 WIB

Padangsidimpuan, SUARAaktual.co -

Pihak Tipikor Reskrim Polres Padangsidimpuan Menggelar Press Release, Rabu (01/08/2018) Sekira Pukul 16:00 Wib yang berlangsung di Mako Polres Padangsidimpuan, terkait Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan tersangka berinisial IH. S.Sos yang menjabat sebagai Kepada dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan atas Pembangunan Rambu-rambu Lalulintas (Pengadaan dan Pemasangan Trafic Light) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan.

Pada Press Release tersebut Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH yang di sampaikan oleh Wakapolres Padangsidimpuan Kompol H safaruddin Hasibuan SH di hadapan Awak Media, Memaparkan, bahwa "Terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara atas pengadaan traffic light berkisar Rp500 juta an yang bersumber dari dana APBD Tahun 2015.
"Sebelumnya pengadaan proyek ini sudah menjadi temuan dengan tersangka Kadishub berinisial IH terlibat ikut serta menikmati, dari hasil pemeriksaan, pembangunan proyek traffic light terindikasi tidak sesuai yang sudah ditetapkan sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari kantor BPKP Perwakilan Prov Sumut No : SR-26/PW02/5.1/2018 tanggal 4 Juli 2018 diperoleh Penyimpangan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, setelah hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan serta keterangan saksi ahli, penyidik Polresta Sidimpuan menahan IH, mulai hari ini Rabu (01/08) tersangka sudah dilakukan penahanan," tegasnya.
Wakapolres Juga menjelaskan, "bahwa berdasarkan temuan dan hasil audit BPPK dan Pihak Kami terus menindak lanjuti temuan dari BPPK ternyata ada Aroma korupsi Pembangunan Rambu-rambu Lalulintas (Pengadaan dan Pemasangan Trafic Light) Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan, APBD Tahun Anggaran 2015.
"Atas perbuatan tersebut Tersangka diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 4 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang undang RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "paparnya.
Pantauan Wartawan hadir dalam pres reales tersebut Wakapolres Padangsidimpuan Kompol H. Safaruddin Hasibuan SH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, Kanit III Tipikor Polres padangsidimpuan Ipda Syur T. purba SH dan opsnal Tipikor Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
(Mr.D03)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p