Polisi Amankan Pria Paruh Baya Pengedar Narkoba, Petugas Dapatkan 500 Gram Daun Ganja

/ Kamis, 19 Juli 2018 / 12.59 WIB

SUARAaktual.co |Padangsidimpuan -

Satnarkoba Polres Padangsidimpuan pada, Rabu (18/07) Sekira Pukul 20:00 WIB  amankan Pria  paruh baya bernama Muhammad Gultom Alias ompung  (57)  Warga Jalan DI Panjaitan Gang. Sehati No. 12C Kelurahan  Bincar Kecamatan  Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, dari tangannya, Petugas amankan 500 gram daun ganja kering siap edar.


"Pria yang mengaku  pecatan  dari Militer tersebut  ditangkap petugas di rumahnya Atas Kepemilikan  Narkoba jenis ganja, diduga pria paruh baya ini seorang bandar narkoba  yang sudah lama dicari Pihak satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP  Hilman Wijaya  SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson  panjaitan mengatakan, keberhasilan petugas dalam penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94.a/VII/2018/SU/PSP/Resnarkoba, tgl  18 Juli 2018,Pelaku ditangkap pada Rabu  (18/7) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya, di jalan D. I. Panjaitan  Kelurahan Bincar Kota  Padangsidimpuan 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa ada seorang diduga sebagai  bandar  narkotika jenis daun ganja  Lalu kita turunkan petugas guna memastikan informasi itu,"kata charles , Selasa (18/7) Malam,   Melalui selulernya 

Dilanjutkannya setelah memastikan bahwa yang diduga pengedar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Jual Beli narkotika golongan I Jenis ganja disebuah  Rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Sehati No. 12C Kelurahan  Bincar Kecamatan . Padangsidimpuan Utara,  kota Padangsidimpuan, kemudian  petugas melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai gerak gerik seorang  Pria tua  yang berada dipinggir jalan yang bernama  Muhammad Gultom, papar kasat .

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 12 (dua belas ) amp narkotika golongan I jenis ganja yang berada di jaket sebelah kiri selanjutnya petugas membawa Pelaku  ke rumah  tersangka untuk di Lakukan Penggekedahan dan di dalam kamar tersangka   ditemukan 8 (delapan) amp narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) lembar kertas Koran berisi narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke  Mako Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.terangnya. 

"Namun sebelum kita geledah, kita panggil dulu aparat perangkat kelurahan  setempat,  untuk menyaksikannya, Berat semuanya lebih kurang 500 gram,"imbuh mantan KBO Satreskrim  Polres Kota Padangsidimpuan ini .

 Lebih lanjut dikatakan setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.Upaya selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka mengenai darimana barang haram ini diperoleh,  hasil dari pemeriksaan, Pelaku belum mengakui dari mana dia memperoleh barang haram tersebut, karena informasi yang di peroleh ganja tersebut  di dapatkannya dari seorang bandar Yang sudah Lama kita Cari,  untuk  penyelidikan, identitas  bandarnya tidak kita publikasikan untuk mengungkap dan membongkar  jaringan ini,Atas perbuatan tersebut,  Muhammad Gultom akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1),Dan Pasal 114 Aya (1), UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika   "tutup AKP Charles jhonson Panjaitan.

(Mr.D03/SB)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p