SUARAaktual.co |Padangsidimpuan -
Satnarkoba Polres Padangsidimpuan pada, Rabu (18/07) Sekira Pukul 20:00 WIB amankan Pria paruh baya bernama Muhammad Gultom Alias ompung (57) Warga Jalan DI Panjaitan Gang. Sehati No. 12C Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, dari tangannya, Petugas amankan 500 gram daun ganja kering siap edar.
"Pria yang mengaku pecatan dari Militer tersebut ditangkap petugas di rumahnya Atas Kepemilikan Narkoba jenis ganja, diduga pria paruh baya ini seorang bandar narkoba yang sudah lama dicari Pihak satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson panjaitan mengatakan, keberhasilan petugas dalam penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94.a/VII/2018/SU/PSP/Resnarkoba, tgl 18 Juli 2018,Pelaku ditangkap pada Rabu (18/7) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya, di jalan D. I. Panjaitan Kelurahan Bincar Kota Padangsidimpuan
"Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa ada seorang diduga sebagai bandar narkotika jenis daun ganja Lalu kita turunkan petugas guna memastikan informasi itu,"kata charles , Selasa (18/7) Malam, Melalui selulernya
Dilanjutkannya setelah memastikan bahwa yang diduga pengedar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Jual Beli narkotika golongan I Jenis ganja disebuah Rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Sehati No. 12C Kelurahan Bincar Kecamatan . Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan, kemudian petugas melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai gerak gerik seorang Pria tua yang berada dipinggir jalan yang bernama Muhammad Gultom, papar kasat .
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 12 (dua belas ) amp narkotika golongan I jenis ganja yang berada di jaket sebelah kiri selanjutnya petugas membawa Pelaku ke rumah tersangka untuk di Lakukan Penggekedahan dan di dalam kamar tersangka ditemukan 8 (delapan) amp narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) lembar kertas Koran berisi narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.terangnya.
"Namun sebelum kita geledah, kita panggil dulu aparat perangkat kelurahan setempat, untuk menyaksikannya, Berat semuanya lebih kurang 500 gram,"imbuh mantan KBO Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan ini .
Lebih lanjut dikatakan setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.Upaya selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka mengenai darimana barang haram ini diperoleh, hasil dari pemeriksaan, Pelaku belum mengakui dari mana dia memperoleh barang haram tersebut, karena informasi yang di peroleh ganja tersebut di dapatkannya dari seorang bandar Yang sudah Lama kita Cari, untuk penyelidikan, identitas bandarnya tidak kita publikasikan untuk mengungkap dan membongkar jaringan ini,Atas perbuatan tersebut, Muhammad Gultom akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1),Dan Pasal 114 Aya (1), UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika "tutup AKP Charles jhonson Panjaitan.
(Mr.D03/SB)