SUARAaktual.co | Jambi - Melalui Kasubdit IV Tidak Pidana Tertentu Polda Jambi (Tipiter) oleh Kompol. Fachrul Rozi mewakili Kapolda Jambi dalam Jumpa pers Jumat(20/07/2018).
Dikatakan Fachrul Rozi, bahwa pihaknya Kasubdit IV TIPITER Polda Jambi berhasil mengamankan Empat orang Tsk pengeboran minyak ilegal.
"4(Empat) orang yang kita amankan berada dikawasan sumur minyak milik Pertamina desa Bungku Kabupaten Batanghari Kecamatan Bajubang pada hari Kamis 19 Juli lalu,"jelasnya.
Atas informasi dari masyarakat dan pengintaian berhasil amankan, hasil pemeriksaan sementara dari 2(dua) orang yakni Rf (21) Warga Pasir Panjang Kota Jambi serta satu rekannya dari Daerah Kabupaten Sekayu kita tetapkan sebagai Tersangka.
Dilapangan juga para petugas mengamankan alat pengeboran minyak ilegal serta masih melakukan pemeriksaan dan memeriksa saksi- saksi terkait kasus tersebut.
"penangkapan para pelaku ilegal Drilling pihak Polda Jambi bekerjasama Polres Batanghari berhasil mengamankan 1 unit motor bebek yang digunakan untuk menyedot minyak mentah cantingan, 1 unit Genset, 1 buah jerigen berisi minyak mentah, 1Rol tali tambang untuk menarik minyak cantingan, 8 Unit mobil Truck, 4 Unit mobil Pick up, 2 Unit mobil mini bus, Minyak mentah 44.280 Liter /44,2 Ton, BBM olahan 6,245 Liter olahan / 6,24 Ton. 21.748,4 Liter/21,74 Ton." urainya.
Para Tsk baru melakukan kegiatan pengeboran minyak tanpa izin (Ilegal Drilling) ini baru satu bulan.
Dari hasil pemeriksaan para Tsk mengakui hanya sebagai operator baru satu bulan melakukan aktifitas pengeboran minyak ilegal ini dan mengenai penjualan minyak, pembeli langsung datang ke lokasi pengeboran dan pihak Polda dan Polres telah membentuk membentuk Tim terpadu terkait masalah ini dan kami masih berkordinasi dengan pihak Pertamina apakah ini kawasan Pertamina atau tidak.
Dan para tersangka ini dibawa dan diamankan ke Polda Jambi, dan saat ini pihak Polda Jambi akan terus memeriksa para tersangka kemungkinan ada para pelaku lainnya, maupun penampungan hasil minyak ilegal tersebut.
Liputan : Inro