Bawaslu Identifikasi 199 Terpidana Korupsi Ikut Nyaleg

/ Kamis, 26 Juli 2018 / 11.58 WIB

SUARAaktual.co | JAKARTA , - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengindentifikasi sebanyak 199 bakal calon anggota legiltatif (bacaleg) DPR, DPR Provinsi, Kabupaten/Kota terpidana korupsi ikut mencalonkan diri.


Dalam salinan berkas Bawaslu tertanggal 25 Juli 2018 yang beredar dikalangan wartawan jumlah bakal calon terpidana korupsi sebanyak 199 bakal calon yang tersebar di 11 propinsi, 93 Kabupaten dan 12 Kota.


Bakal calon terpidana korupsi di propinsi sebanyak 30 bakal calon, di 

Kabupaten 148 bakal calon dan di Kota 21 bakal calon.


Propinsi yang terdapat bakal calon mantan terpidana korupsi terdapat di 

Jambi (9 bakal calon), Bengkulu (4 bakal calon), Sulawesi Tengara, Kepulauan 

Riau (3 bakal calon), Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur (2 bakal 

calon), DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara (1 bakal calon).


Sedangkan, Kabupaten yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kabupaten 

Buol, Kabupaten Katingan (6 bakal calon), Kabupaten Kapuas (5 bakal calon), 

Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bakal calon), Kabupaten Kutai 

Kartanegara (4 bakal calon), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten 

Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten 

Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bakal 

calon), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai.


Ada juga, Kabupaten Hulu 

Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten 

Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai 

Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan 

Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, 

Sumbawa dan Rokan (2 bakal calon) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu 

(1) bakal calon.


Selanjutnya, Kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kota Lamongan (4 

bakal calon), Kota Pagar Alam (3 bakal calon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, 

Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bakal calon), Kota Madiun, Kota Sabang, 

Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing 

satu (1) bakal calon. 


Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin,  mengatakan, sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan, ujarnya Rabu (25/7/2018).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p