JAKARTA,- Jajaran unit narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial HO (41) warga Perumahan Griya Perum III Parung Bogor ini tak berkutik saat ditangkap polisi sedang mengedarkan sabu di kawasan Krendang Tengah, Tambora Jakarta Barat, Rabu (09/05) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Tambora Kompol Iver son Manossoh SH menerangkan, tersangka (HO) ditangkap setelah polisi anti narkoba melakukan observasi wilayah lantaran di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian polisi mencurigai adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkoba. Mengetahui hal itu, petugas langsung menangkap tersangka HO.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) Paket Plastik kecil yang berisikan Shabu," Terang Kompol Iver son Manossoh, Kamis (10.05/18).
Akibat perbuatannya, HO dijerat Pasal Pasal 114 (1) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika.
(rls/red)