![]() |
Boediono (berbatik cokelat) Foto: Ari Saputra |
JAKARTA,- Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan praperadilan soal penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century, merupakan perintah. Namun penegak hukum yakni KPK bisa melakukan tafsiran atas putusan.
"Ya itu semua tergantung aparat-aparat penegak hukum yang disebut dalam putusan itu," ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah sprti dilansir dari detikcom, Rabu (11/4/2018).
Abdullah mengibaratkan penyebutan nama-nama terkait perkara-sebagaimana tertuang dalam putusan praperadilan Century- sama seperti penyebutan pihak-pihak diduga terlibat perkara dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dalam sidang dakwaan di Tipikor kan banyak itu nama-nama disebut apakah semua yang disebut jadi tersangka atau diperiksa? Itu kan tergantung penegak hukumnya. Dalam hal ini (praperadilan Century) ya tergantung penegak hukum yang ada di putusan tersebut menafsirkannya," jelas Abdullah.
Abdullah menambahkan, tindak lanjut yang dilakukan MA saat ini adalah mengkaji putusan tersebut.
"Kami masih mendiskusikan dengan pimpinan-pimpinan, bukan artinya MA pasif tapi kami tetap memantau," ujarnya.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono.
Terkait putusan praperadilan soal Century, PN Jakarta Selatan menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi Bank Century ke KPK.
"Ya dikembalikan ke penegak hukumnya. Penegak hukumnya tinggal dia lihat kira-kira bisa melaksanakan apa nggak? Untuk melaksanakan, itu kan tentu punya ukuran tersendiri, punya bukti-bukti mereka. Karena itu, setelah misalnya melaksanakan (perintah pengadilan), tentu hasil kerjanya akan diuji dalam melimpahkan perkara tersebut. Jadi kembali ke KPK," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
(rvk/fdn)