Penyidik PP Lakukan Penertiban Perizinan Bangunan Berdasarkan Perda

/ Senin, 26 Maret 2018 / 11.18 WIB
Pelalawan,- Setelah mendapat dukungan dari Polres Pelalawan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan negeri dan beberapa instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama PPNS,  Penyidik Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan melakukan eksen operasi yustisi dan non yustisi terkait perizinan bangunan berdasarkan perda nomor 07 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perizinan, sabtu (24/3/2018).

Operasi penertiban izin bangunan ini dilakukan di dua daerah kecamatan yang berbeda, yakni Kecamatan Pangkalan Kuras dan di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Di Kecamatan Pangkalan Kuras tepatnya di Kelurahan Sorek I ditemukan beberapa pelanggaran diantara ada pengusaha menambah bangunan tanpa memiliki izin dari pemerintah daerah setempat, 

Melalui penyidik PPNS memanggil pengusaha yang bersangkutan untuk datang menghadap ke penyidik Satpol PP dan Damkar karena diduga telah melanggar perda 07 tahun 2016.

"Kita memanggil si pemilik bangunan guna dimintai keterangannya, karena yang bersangkutan menambah bangunan ruko miliknya menjadi 3 lantai tetapi tidak meminta izin resmi terlebih dahulu ke instansi terkait," ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar FE,  S,Sos, M,Ap Melalui Kabid perundang-undangan Drs. Amperadi, M.Si didampingi Kasi penyidik dan penyilidikan Ariadi, SH beserta jajarannya pada sabtu sore.

"Semestinya jika ada penambahan ruko sipengusaha wajib melaporkan ke instansi terkait atas penambahan bangunan ruko tersebut, tidak sembarang membangun saja," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keteranggannya si pengusahat tidak dapat menunjukan surat izin resmi, "karena tidak bisa menunjukkan izin penambahan bangunan sehingga penyidik memberikan teguran keras kepada pengusaha dan menyarankan untuk segera mengurus izin penambahan bangunannya". Ucapnya

Sementara itu di kecamatan Kuala Kampar, tim penyidik Satpol PP dan Damkar melakukan pemeriksaan perizinan usaha dan didapati ada pengusaha yg mendirikan bangunan tanpa dilengkapi izin resmi.

"Untuk yang di Kuala Kampar tim kita mendapati seorang pengusaha mendirikan bangunan tanpa izin yang juga kita panggil untuk menghadap penyidik ke Mako Satpol PP dan Damkar dan sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut," ujarnya

"Operasi yustisi dan non yustisi yang dilakukan oleh tim penyidik Satpol PP bertujuan untuk menertibkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin resmi dan ini adalah bentuk guna menegakkan perda no 07 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perizinan dan juga untuk peningkatan PAD Pemkab Pelalawan." Pungkasnya. 

Ruzman

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p