Tanjungbalai, Ibu Menjual Anak Kandungnya yang Berusia 5 Bulan

/ Selasa, 06 Maret 2018 / 16.18 WIB
Wakapolres Tanjungbalai saat jumpa pers dengan terduga pelaku penjualan bayi. (Foto: iNews/Ulil Amri)
TANJUNGBALAI,- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat tindak pidana penjualan anak di bawah umur. Penangkapan itu sesuai dengan laporan polisi (LP) nomor 62/III/2018/SU/RES TG.Balai, tertanggal 3 Maret 2018.

Kepala bagian Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Djumadi membenarkan pihak reskrim telah mengamankan NA (36) warga Jalan Durian, Kota Tanjungbalai, yang diduga sebagai pelaku penjualan anak kandungnya hasil pernikahan siri dengan seorang laki-laki berinisial PH (pelapor). Anak laki-laki yang diduga dijual itu masih berusia lima bulan, bernama Rehan Samudra. "Penangkapan NA hasil tindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana penjualan anak kandung oleh orang tuanya," kata Djumadi, sperti dikutip inews.id Senin (5/3/2018).

Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Taryono menjelaskan, keterangan pelaku, dia menitipkan anak semata wayangnya kepada seorang kenalan yang dianggap mampu untuk membiayai hidupnya. Selain faktor ekonomi, pelaku juga terdorong menitipkan anaknya ke orang lain karena hubungan rumah tangga dengan suaminya sering cekcok.

“Kejadian itu terjadi pada Februari 2018. Dari hasil menitipkan anak itu, pelaku NA menerima pembayaran Rp2,8 juta dari orang yang . Jadi di sini ada indikasi penjualan anak,” kata Taryono.

Penjualan anak di bawah umur itu berlangsung di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai, tepatnya di rumah oknum yang diduga membayar pelaku untuk bisa memiliki bayi berusia lima tahun tersebut. Transaksi itu disaksikan Nurhaida, warga Kelurahan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai. Hubungan pelapor dengan terlapor sebagai suami isteri yang menikah siri pada bulan April 2017 di wilayah Silo Lama, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Dari hasil pernikahan mereka lahir seorang putera yang kemudian diduga dijual oleh NA. "Hasil penyidikan, modus dan motif terlapor NA menjual anaknya karena faktor ekonomi dan persoalan rumah tangga. Pelaku juga akan meninggalkan suaminya untuk berangkat bekerja ke Malaysia," tuturnya.

Saat ini, bayi mungil tersebut diserahkan kepada pelapor, sekaligus ayahnya, sambil menunggu proses hukum selesai. Pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun penjara atau maksimal lima belas tahun.

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p