Kedapatan Ikut Deklarasi Relawan Bacagub Sultra, Wakil Bupati dan Sekda Konawe Berurusan dengan Panwas. Ini putusannya !

/ Kamis, 18 April 2019 / 13.38 WIB
SUARAaktual.co - ‎Konawe‎,- Sesuai Dengan Temuan Panwas Kab. Konawe Nomor :05/TM/PG/KAB/28.05/1/2018 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara Wakil Bupati Konawe, Parinringi, SE.,M.Si bersama Sekda Konawe, H. Ridwan Lamaora, M.Si yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kab. Konawe, harus berhadapan dengan kode etik sebagai PNS karena terlibat dalam kegiatan politik dengan menghadiri deklarasi Relawan Satker (Satuan Kerja) salah satu pasangan calon gubernur, disalah satuh tempat diunaaha, kab. Konawe. 

Merujuk pada Undang-Undang (UU)  Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dan ikut terlibat dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam kegiatan politik tertentu, dilanggar oleh Wakil Bupati dan Sekda Konawe.‎

Menindaklanjuti temuan ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe telah melakukan pemeriksaan kepada kedua petinggi lingkup pemda konawe tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, Koordinator Divisi Penangan pelanggaran Pemilu PANWAS Konawe, Indra Eka Putra, SH Mengatakan telah ada putusan daru hasil pemeriksaan kedua oknum tersebut.

"Benar, perhari ini 15 januari 2018 kami memutuskan 2 ASN konawe melakukan pelanggaran Asas Netralitas ASN karena Turut hadir dalam Acara Pembentukan Tim Satker Salah satu pasangan Bakal Calon Gubernur & Wakil Gubernur"

Menurut Mantan Sekjend PW GPII Sultra ini, Pihaknya telah merampungkan temuan tersebut dan segera melayangkan surat ke BUPATI KONAWE, MENPAN - RB dan KASN RI.

"Alhamdulillah Semuanya telah rampung, dan segera kami layangkan ke Bupati Konawe, Menpan-RB dan KASN RI". Pungkasnya.‎

Adapun isi rekomendasi tersebut antara lain :
1. Merekomendasikan kepada bupati konawe untuk melakukan pembinaan kepada para terlapor (Parinringi, SE.,M.Si dan H. Ridwan Lamaroa, S.Sos.,M.Si) sepanjanh pelanggaran Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018.

2. Merekomendasikan kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Untuk menindaklanjuti rekomemdasi yang dikeluarkam oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Sepanjang temuan Nomor :05/TM/PG/KAB/28.05/1/2018 Tentang pelanggaran Azas Netralitas yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (Parinringi, SE.,M.Si dan H. Ridwan Lamaroa, S.Sos.,M.Si) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.‎

(jnn/jnn)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p