Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Pelalawan, Satu Diantaranya Seorang Wanita Tua

/ Sabtu, 20 April 2019 / 20.35 WIB

SUARAaktual.co - Pelalawan, - Polres Pelalawan berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Salah seorang dari empat pelaku merupakan seorang nenek berusia lanjut.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Pemda, Gang Dewi, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada hari sabtu (13/1/2018) lalu.

"Setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Rudi Alponso, alhasil pelaku diketahui keberadaannya di salah satu rumah," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melaui Paur Humas Iptu Maraden Sijabat, senin (15/1/2018).

Kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan menyergapan di rumah tersebut, alhasil dua orang pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil di amankan. 

"Dua orang pelaku berinisial HP (21) dan RA (21) berhasil diamankan dari rumah itu, kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu beserta bong, kaca pirek dan mancis," ujar Maraden.

Lalu dari kedua pelaku HP dan RA, polisi menggali informasi dari mana asal barang haram tersebut didapatkan, kemudian Polisi mendapat satu nama yakni RI (54) seorang wanita tua yang sudah lanjut usia yang diduga memberi sabu tersebut kepada kedua pelaku.

Setelah mendapat informasi dari kedua pelaku, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku wanita yang sudah berusia lebih dari setengah abad tersebut di kediamannya yang berada Jalan Akasia, Gang Permaisuri Pangkalan Kerinci.

"Setelah diamankan dari tangan wanita lanjut usia ini ditemukan barang bukti berupa bong dan kaca pirek dengan karet dot," kata maraden

Dari pengakuan RI (54) dirinya hanya membantu kedua pelaku HP dan RA untuk mencarikan sabu-sabu, dan ia mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AR (40) 

"Dari hasil introgasi pelaku RI mengaku ia membeli sabu tersebut dari AR (40) sebanyak satu paket seharga Rp 200.000,- yang kemudian menyerahkannya kepada pelaku HP dan RA"

Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Polisi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku AR di Jalan Raja, pangkalan kerinci," lanjutnya.

"Dari pelaku AR berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, dua kaca pirek, mancis, HP merk Nokia warna putih dan sejumlah uang tunai, para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengembangan dan proses lebih lanjut," tutupnya.

Ruzman

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p