SUARAaktual.co - KONAWE,- Wakil Bupati, Parinringi, SE.,M.Si dan Sekda Konawe, H. Ridwan Lamaroa, S.Sos.,M.Si harus berurusan dengan PANWAS Kab. Konawe karena turut hadir dalam acara pengukuhan relawan salah satu bakal calon gubernur sultra diunaaha - Konawe.
Sekretaris Daerah bersama Wakil bupati konawe yang masih berstatus ASN tersebut tampak hadir dalam acara pengukuhan sekaligus deklarasi relawan salah satu paslon cagub - cawagub sultra, tanpa menghiraukan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Konawe.
Sesuai laporan dan temuan Panwas konawe, menunjukan bahwa kehadiran dua petinggi birokrasi pemda konawe ini diduga melanggar kode etik dan Asas Netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu PANWAS Konawe, Indra Eka Putra, SH mengatakan bahwa laporan dan temuan tersebut telah ditindak lanjuti.
"Laporan dan temuan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh Wakil Bupati dan Sekda Konawe sudah kami tindak lanjuti, telah kami mintai keterangannya, bahkan sudah ada putusan". Ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Bupati Konawe, Menpan-RB dan KASN RI untuk memberikan pembinaan terhadap oknum ASN Pelanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maupun UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
"Suratnya telah kami layangkan ke Bupati Konawe, MENPAN-RB dan KASN RI untuk memberikan pembinaan serta memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan". Ujar mantan Ketua Umum BADKO HMI Sultra.
Terkait permasalahan Netralitas ASN dilingkup pemda konawe, Mantan Kabid HUKUM dan HAM PB HMI ini mengaku, telah berulangkali menyampaikan kepada TIM Bakal Calon Gubernur maupun Bupati untuk tidak melibatkan pegawai dalam politik praktis.
“Kami telah beberapa kali mengingatkan para TIM Calon Gubernur dan Bupati untuk tidak melibatkan PNS dalam politik praktis". Tutupnya.
(rls/jnn)