Vonis Bebas Stelah Dipenjara 21 Bulan, JPU Kejari Makassar Dipraperadilankan

/ Selasa, 19 Desember 2017 / 21.56 WIB


SUARAaktual.co - ‎MAKASSAR,-  Setelah menjalani penahanan selama 21 bulan lebih di Rutan Kelas I Makassar, terkait Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung RI sehubungan dengan upaya hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar yang mejatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ir. Bakri Makka selaku Konsultan Pengawasan CV Darma Citra Utama pada kasus poryek Pasar Pa'baeng-baeng.

Namun dinyatakan tidak bersalah atau bebas dari segala dakwaan berdasarkan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI yang dilakukan Bakri Makka.

Merasa keberatan dengan perkara hukum yang diterimanya, Bakri Makka melalui Kuasa Hukumnya Drs. H Lahaya SH MH, menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Permohonan yang resmi diajukan pertanggal 27 September 2017, H Lahaya melalui releasenya ke media mengemukakan, bahwa alasan permohonan preperadilan yang diajukan oleh kliennya karena adanya kerugian materil akibat dari perkara yang dihadapinya, membuat klien serta keluarganya malu dan terpukul dikarenakan istri dan anaknya terlantar serta menderita yang juga mengakibatkan kerugian immaterial.

H. Lahaya saat dihubungi via selulernya mengatakan, adapun isi tuntutan dari permohonan tersebut salah satunya meminta ganti rugi uang sebesar Rp 2 Miliar kepada termohon.

Lanjut Lahaya, untuk agenda praperadilan pertanggal 20 Desember 2017 (besok) sudah memasuki tahapan rencana kesimpulan, setelah tadi sore (19/12/2017) memasuki agenda saksi ahli dari Pemerintah RI

Diketahui, Ir Bakri Makka selaku pemohon, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar sejak 25 November 2015 hingga 05 September 2017.
(Ahmad Rinal‎/jnn)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p