SUARAaktual.co - Lamtim,-Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penadahan, dengan korban Hanafi , (39), alamat.dsn.IX ds rejomulyo kec.pasir sakti kab lamtim. Dengan inisial pelaku AA ,(41), alamat Jln.Plamboyan kota bumi Lampung Utara. selasa, (12/12).
Mengingat kejadian, selasa, (01/8/2017), sekira jam 14.00 wib di rumah korban telah terjadi dugaan Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh satu orang pelaku dengan cara, pada saat itu pelaku masih teman korban pada malam harinya pelaku nginap di rumah korban, lalu pada siang harinya pada saat korban tidur siang, tanpa ijin, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang di simpan di bawah kasur dan berhasil membawa kabur, 1 unit sepeda motor milik korban yaitu 1 unit sepeda motor Honda supra X 125, warna hitam tahun 2011, dan juga pelaku mengambil uang sebesar Rp.550.000,- di dalam dompet korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.550.000 (Delapan juta lima ratus lima puluh ribuh rupiah).
Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasir sakti Aipda Eki Agustiawan melakukan penyitaan terhadap sepeda motor yang ada di tangan pelaku penadahan dan sepeda motor di serahkan oleh pamong desa secara baik baik kepada Tekab 308 polsek pasir sakti di kota bumi Lampung utara. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor Honda supra X125 warna hitam (milik korban).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa tim tekab 308 polsek pasir sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penadahan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek pasir sakti guna penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)