Anggota Polsek Labuhan Maringgai Berhasil Menangkap Pelaku Curat

/ Jumat, 01 Desember 2017 / 22.07 WIB


SUARAaktual.co - Lampung, - Tim Tekab 308 Sikat III Polsek Labuhan Maringgai berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), kamis  (30/11/2017), Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Pelaku curat berinisial NO (28) warga Dusun XII, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan maringgai, Kabupaten Lampung Timur ini ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di tiga rumah berbeda.

Rumah pertama yang disambangi oleh pelaku adalah rumah Sujiyanto (41) warga Dusun IV, Desa Margasari, kecamatan. Labuhan Maringgai. Dari rumah Sujiyanto, pelaku berhasil menggasak berupa 2 dus besar ukuran dengan masing-masing 50kg berisi ikan asin Bilis, dan 1 dus besar berukuran 40kg berisi ikan asin kepala batu, total kerugian 140kg ikan asin, dan ditaksir kerugian mencapai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). 

Kemudian Hariyanto (41) juga menjadi korban dari Pelaku NO, bagaimana tidak, Pelaku yang sangat nekat ini berhasil mencuri 6 (enam) karung berisi garam kasar dari depan rumahnya di dusun VI, Desa Margasari, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp. 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Riyono (39) warga Dusun I kawatan, Desa Sriminosari, juga merupakan korban dari pencurian oleh NO, yang mana beehasil pelaku mengambil 2 (dua) karung pancing senggol yang di letakkan di teras rumah korban. diperkirakan kerugian yang dialami Riyono mencapai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

Atas laporan ketiga korban, pada hari kamis (30/11/2017) anggota Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin oleh Panit Reskrim langsung terjun ke lapangan dan sekira pukul 22.00 WIB berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP. Yudy Chandra Erlianto. S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol. Effendi Koto membenarkan penangkapan terhadap pelaku NO. "setelah mendapat laporan, tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

"pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dan beserta barang bukti pelaku telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna proses lebih lanjut.." Tutupnya.

(Ruzman)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p