SUARAaktual.co - LAMTIM,- Team Tekab Sat Narkoba Polres Lampung Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan inisial Pelaku ABL (42), jum'at, (29/12).
Anggota Sat Res Narkoba Polres di pimpin IPTU Jalaludin. S.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih yg diduga keras narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sebesar 2, 56 gram.
- seperangkat alat hisap sabu (bong).
- 1 (satu) buah handphone,
- 1 (satu) buah korek api gas serta uang tunai sebesar Rp. 1.180.000.-
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Narkoba IPTU Jallaludin., S.H membenarkan bahwa tim tekab Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(rls/hms)