Personil Polres Tapsel Dan P.Sidimpuan, Gagalkan Pengiriman 28 Kg Ganja Ke Pulau Jawa

/ Sabtu, 23 Desember 2017 / 12.23 WIB

foto: kapolres tapsel AKBP M.Iqbal Harahap di dampingi Kasat narkoba AKP Maimun disaksikan Kepala BNNK tapsel AKBP AKBP Siti Aminah Ketika Memaparkan Hasil tangkapan Ganja 28 kg dan pelaku di Mapolres tapsel jumat (22/12).‎‎

SUARAaktual.co -Padangsidimpuan,- ‎Berkat kerjasama dan koordinasi antara Personil Polres kota P.Sidimpuan dan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara, Jum'at (22/12/17), berhasil menggagalkan 28 Bal daun Ganja kering siap edar yang diduga asal Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang rencananya akan di edarkan di pulau Jawa. Pelaku berhasil di amankan di rumahnya, di jalan Teuku Umar Gang Martabe kelurahan Losung kecamatan P.Sidimpuan selatan kota P.Sidimpuan.

Tersangka kurir narkoba jenis ganja bernama Edison Simanungkalit dibekuk sekira pukul 09:00 Wib bersama Barang bukti di rumahnya.

Kapolres Tapsel AKBP. M.iqbal Harahap Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Maimun yang disaksikan Kepala BNNK Tapsel AKBP Siti Aminah. Menuturkan, kejadian berawal dari Informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba jenis ganja dengan jumlah skala besar yang hendak di kirim ke Pulau Jawa (Jakarta).

Setelah ditelusuri petugas pun mengetahui pergerakan tersangka, dan berhasil dibekuk di rumahnya, serta temukan berupa paket ganja sebanyak 28 bungkus  ganja setara 28 kilogram (Kg) senilai ratusan juta rupiah,Tersangka kurir diketahui bernama Edison Simanungkalit dibekuk sekira pukul 09:00 Wib,” kata AKBP iqbal.

"Barang bukti daun kering ganja tersebut disimpan di kamar Tersangka yang sudah dibungkus dengan perekat warna cokelat dan dimasukkan dalam tas besar Warna Hitam.

Pelaku mengaku hanya sebatas kurir yang hendak di kirim ke pulau Jawa atas pesanan Sagala, dalam perkilonya pelaku hanya mendapat upah Rp 250.000 , tuturnya.

Kapolres juga menjelaskan ganja tersebut di peroleh pelaku dari Ucok Batubara yang dibawa dari kabupaten Madina (panyabungan), Pelaku juga mengakui transaksi narkoba itu sudah tiga Kali dilakoninya di daerah jalan baru kota Padangsidimpuan untuk membawa Ganja tersebut ke Jakarta.

 "Akibatnya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,"ujarnya. 

Sementara Kasat narkoba Polres Tapsel AKP.Maimun kepada wartawan, Jumat (22/12), ketika ditemui mengatakan, Pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Polres Kota P.Sidimpuan karena Pengungkapan ini hasil pengembangan Kasus peredaran narkoba jenis ganja di dua wilayah maka dilakukan kordinasi yang baik dan berhasil mengagalkan pengiriman ganja ke jakarta dan kita berhasil Menangkapnya ,Kini barang bukti dan pelaku sudah berada di Mapolres kota P.Sidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih Lanjut. “jelasnya. 

(Dony/SMS).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p